Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Perlu Antigen & PCR Tidak?
Sumber gambar : freepik

Pandemi covid-19 hampir dua tahun lebih sudah berjalan, hal ini membuat banyak perubahan pada kehidupan kita sehari-hari. Termasuk dalam kebiasaan yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan akan kita gunakan setiap hari seperti memakai masker dan kebiasaan baru lainnya. 

Kebiasaan baru ini juga meliputi, regulasi saat kita hendak bepergian keluar kota menggunakan berbagai moda transportasi. Pemilihan moda transportasi bagi banyak orang berbeda-beda, umumnya diperhitungkan dari segi jarak tempuh, budget dan kenyamanan. 

Ada yang memilih membayar lebih mahal, demi mendapatkan kenyamanan serta jarak tempuh yang lebih pendek. Namun tidak jarang beberapa memilih mengeluarkan budget lebih sedikit dengan jarak tempuh yang tidak sebentar.

Kali ini regulasi terbaru dari moda transportasi Kereta Api, dimana terdapat informasi terbaru syarat dan ketentuan terbaru di Klik Indomaret. Mengenai perjalanan Kereta Api di pulau Jawa dan Sumatera mulai tanggal 09 Maret 2022.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini sobat:

  1. Pelaku perjalanan dengan status vaksinasi lengkap, yakni 2 dosis maupun 3 dosis (booster) tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
  2. Pelaku Perjalanan dengan status vaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, tidak diwajibkan pula menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen, diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua.
  4. Pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis (kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid), wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, serta membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan atau hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan tiket kereta api. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menggunakan NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga.
  6. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:
  1. Dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 Celcius
  3. Menggunakan masker dengan benar, yaitu masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  4. Wajib menerapkan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
  5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah, baik via telepon maupun secara langsung dalam perjalanan.
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

7. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di www.kai.id, aplikasi KAI Access atau call center KAI 121. 

Sumber informasi: Klik Indomaret 

Itu dia, informasi penting mengenai regulasi terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api yang bisa kamu simak dan patuhi agar tetap aman saat bepergian dengan Kereta Api. Jangan lupa beli tiket perjalanan di Klik Indomaret aja!

Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Perlu Antigen & PCR Tidak?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here